Jumat, 05 Juni 2020

PROJEK MATA KULIAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI


PROJEK MATA KULIAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI






Nama Kelompok: Kelompok Perpecahan

Ketua Kelompok
:
(12170032) Achmad Mufiz

Anggota
:
(12172658) Stefanus Yulindra







PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
2020





KATA PENGANTAR


Puji serta syukur kehadirat Allah Tuhan yang maha esa karena telah memberikan kemudahan kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Yang berisi tentang “Pelanggaran Hacker pada Aplikasi Zoom melalui Internet”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Bibit Sudarsono, M.KOM BBS yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya makalah ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar makalah ini jauh lebih baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat  bagi dunia internet maupun sebagai pembelajaran teman-teman.


Jakarta, 07 Juni 2020



Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI 
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang 
1.2. Maksud dan Tujuan 
1.3. Metode Penelitian 
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
2.2. Pengertian Hacker
2.3. Pengertian Cyberlaw
2.4. Pengertian Aplikasi Zoom
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif 
3.2. Penyebab 
3.3. Penanggulangan
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan 
4.2. Saran 
DAFTAR PUSAKA 


BAB I
PENDAHULUAN



1.1.      Latar Belakang
Perkembangan internet saat ini khususnya didalam keadaan masa pandemic akibat adanya larangan social distancing, banyak dari bidang pekerjaan, bidang pendidikan bahkan sampai ke jajaran pemerintahan melakukan kegiatan pekerjaan mereka dengan menggunakan berbagai macam aplikasi video meeting online sebagai alternative yang efektif yang dapat digunakan demi berjalannya kegiatan pekerjaan mereka.
Namun sayang nya banyak juga penyedian aplikasi video meeting online yang tidak memliki keamanan yang kuat didalam menyimpan privasi keamanan akun dari tiap pemiliknya sehingga aplikasi sangat rawan untuk diretas dan disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan bisa di jadikan ladang bisnis illegal.
Salah satu contoh aplikasi yang sempat buming beberapa bulan lalu akibat adanya kebocoran data yang pada akhirnya banyak akun yang diretas dan dijual ke dalam dark web, adalah aplikasi MeetZoom, maka dari itu dierlukan nya kebijakan dari kita dan pemerintah dalam menjaga keamanan jaringan internet di indonesia. Langkah yang di ambil pemerintah yaitu dengan turunnya peraturan dan pelarangan menggunakan aplikasi yang kiranya tidak efektif untuk digunakan. Sebagai salah satu upaya pemerintah didalam menanggulangi dan menjaga keamanan masyarakat didalam menggunakan aplikasi-aplikasi yang lebih aman.

1.2.      Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
  1. Sebagai salah satu tugas UAS mata kuliah EPTIK semester 6
  2. Untuk menambah wawasan tentang Cybercrime dan Cyberlaw
  3. Untuk meningkatkan kebijakan kita dalam menggunakan aplikasi
  4. Untuk meningkatkan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat
  5. Memberikan informasi serta pembelajaran tentang dampak baik dan buruk dari masalah yang dibahas

1.3.      Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini kami melakukan pengumpulan data dengan metode Studi Pustaka penelitian membaca dari sumber – sumber di internet maupun media cetak.





Kamis, 04 Juni 2020

Sekilas Tentang Software Adobe Illustrator

Adobe Illustrator adalah sebuah program perangkat lunak atau program grapic design pengolah image berbasis vector, vector itu sendiri merupakan sekumpulan titik dan garis yang saling terhubung yang merupakan perpaduan dari warna-warna sehingga membentuk sebuah objek menggambar yang  diciptakan oleh Adobe Systems yang menggunakan vektor.
Adobe illustrator diciptakan pada tahun 1986 dan dirancang untuk bekerja dengan komputer Macintosh.Perusahaan tidak memiliki persentase besar dari pasar, dan alat-satunya perangkat lunak yang mampu menantang Adobe Illustrator adalah LaserWriter, alat yang diproduksi oleh Apple. Adobe Illustrator adalah alat yang ampuh yang memiliki kurva belajar rendah. Meskipun ini, terkenal dengan tingkat presisi. Banyak orang telah menemukan Adobe Illustrator untuk menjadi alternatif yang berguna untuk alat desain kompleks seperti AutoCad. Selain ini, Adobe Illustrator tempat penekanan pada lukisan, sesuatu yang hilang dari AutoCad ketika pertama kali diperkenalkan.
Alat utama yang digunakan di Illustrator adalah kurva Bezier atau  merupakan kurva berparameter yang sering digunakan dalam grafika komputer dan bidang yang berkaitan. Sebuah kurva dapat dibuat, dan lingkaran atau busur dapat dibuat dari itu.
Illustrator juga mendukung file PostScript . Dukungan untuk PostScript diperbolehkan pengembang untuk menciptakan program yang secara khusus dirancang untuk membuat file Illustrator. Ketika Adobe Illustrator 1.1 diperkenalkan, itu menampilkan video yang menunjukkan John Warnock pengajaran penggunaan program. Satu-satunya fitur yang Illustrator kekurangan untuk jangka waktu yang panjang adalah campuran atau gradien mengisi. Bahkan, fitur ini tidak akan sering terlihat sampai rilis dari Adobe Illustrator 5. Sebagai sebuah perusahaan, Adobe dikenal karena mengambil risiko dengan rilis Illustrator, terutama ketika datang ke antarmuka.
Sementara Illustrator awalnya dirilis untuk Macintosh, ia dirancang untuk platform lainnya pada awal 1990-an.Beberapa platform yang didukung adalah Adobe Illustrator Sun Solaris, SGI IRIX, dan MS Windows. Namun, perangkat lunak tidak melakukan dengan baik pada banyak platform, dan dukungan bagi mereka dijatuhkan. . Program menggambar yang ideal untuk OS Windows CorelDraw. Beberapa perubahan besar dibuat ke versi 6 Illustrator yang diperkenalkan pada tahun 1996. hingga sampai saat ini TrueType  masih didukung , dan ini menyebabkan persaingan antara TrueType  dan PostScript yang lebih tua.  adapun komponen-komponen adobe illustrator adalah sebagai berikut : menu bar pada adobe illustrator , toolbox , navigator dan info , color dan color guide , stroke , gradient transparency , layers, action, dan Links.
Kelebihan dan Kekurangan Adobe Illustrator :
Kelebihan Adobe Illustrator :
  • Toolbar yang di sediakan sangat banayak maka terbilang cukup komplit.
  • Fiturnya pun sangat banyak atau terbilang cukup lengkap.
  • Sangat ampuh untuk pembuatan illustrasi, logo, dan vector image sebagainya.
  • Manpu untuk load file besar, diatas 50mb.
  • Berbagai warna yang disediakan sangat baik dan halus, sehingga tidaka akan jauh dengan hasil print nantinya.
  • Seri dari seluruh produk adobe bisa terkenoneksi dengan user di seluruh dunia, hal ini sangatlah berguna dan mempermudah sharing.
  • Proses lebih ringan dan juga lebih cepat
  • Adobe Illustrator memiliki kemampuan, fitur dan fasilitas yang benar -benar bisa diandalkan untuk memudahkan pekerjaan Anda dalam membuat sebuah desain grafis atau yang lainnya.
  • Tampilan terkini dari Adobe Illustrator ini sangat ramah penggunan, dan memiliki desain yang elegan dan tidak menyakitkan mata. Penggunaannya sangat mudah sehingga bisa mengakses beragam fitur yang ada terutama dengan sistem pengelompokan fasilitas melalui menu, toolbox, pallete dan lainnya.
  • Adobe Illustrator kompatibel dengan bermacam perangkat lunak yang lain untuk berbagai kepentingan akhir, seperti kepentingan cetak, web publishing dan sebagainya.
  • Adobe Illustrator sangat pas jika digunakan dalam menangani beragam pekerjaan desain dari yang sifatnya sederhana bahkan yang sifatnya sangat kompleks, dan juga bisa mengekspor hasil akhir sebuah desain ke dalam berbagai format sesuai kebutuhan kalian dengan kualitas yang bisa diandalkan.
Kekurangan Adobe Ilustrator :
  • Meskipun memiliki fitur yang lengkap namun terbilang ribet untuk pengerjaan layout.
  • Tidak User friendly untuk fitur power clip-nya
  • Tempat produksi terkadang ada yang ngga support
  • Untuk mengedit atau memberi efek pada foto sangat susah
  • Harus didukung dengan pc yg sesuai dengan design
  • Gambar yang di tampilkan tidak terlihat realistis.

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE


Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.

Dasar Hukum Cyber Crime – Unauthorized Access to Computer System and Service:


Bunyi pasal 406 KUHP :
 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

UU ITE Tahun 2008 :
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 35
 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).