Sabtu, 06 Juni 2020
Jumat, 05 Juni 2020
PROJEK MATA KULIAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
PROJEK MATA KULIAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
Nama
Kelompok: Kelompok Perpecahan
Ketua Kelompok
|
:
|
(12170032) Achmad Mufiz
|
|
Anggota
|
:
|
(12172658) Stefanus Yulindra
|
|
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
serta syukur kehadirat Allah Tuhan yang maha esa karena telah memberikan
kemudahan kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Yang berisi tentang
“Pelanggaran Hacker pada Aplikasi Zoom melalui Internet”, yang kami sajikan
bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Bibit Sudarsono, M.KOM BBS yang
telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk
terselesainya makalah ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak
motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan
makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat
kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu
kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar makalah ini jauh
lebih baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia internet
maupun sebagai pembelajaran teman-teman.
Jakarta, 07 Juni 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan
Tujuan
1.3. Metode
Penelitian
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
2.2. Pengertian Hacker
2.3. Pengertian Cyberlaw
2.4. Pengertian Aplikasi
Zoom
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif
3.2. Penyebab
3.3. Penanggulangan
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Perkembangan internet saat ini khususnya
didalam keadaan masa pandemic akibat adanya larangan social distancing, banyak
dari bidang pekerjaan, bidang pendidikan bahkan sampai ke jajaran pemerintahan
melakukan kegiatan pekerjaan mereka dengan menggunakan berbagai macam aplikasi
video meeting online sebagai alternative yang efektif yang dapat digunakan demi
berjalannya kegiatan pekerjaan mereka.
Namun sayang nya banyak juga penyedian aplikasi
video meeting online yang tidak memliki keamanan yang kuat didalam menyimpan
privasi keamanan akun dari tiap pemiliknya sehingga aplikasi sangat rawan untuk
diretas dan disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan bisa di
jadikan ladang bisnis illegal.
Salah satu contoh aplikasi yang sempat buming
beberapa bulan lalu akibat adanya kebocoran data yang pada akhirnya banyak akun
yang diretas dan dijual ke dalam dark web, adalah aplikasi MeetZoom, maka dari
itu dierlukan nya kebijakan dari kita dan pemerintah dalam menjaga keamanan
jaringan internet di indonesia. Langkah yang di ambil pemerintah yaitu dengan
turunnya peraturan dan pelarangan menggunakan aplikasi yang kiranya tidak
efektif untuk digunakan. Sebagai salah satu upaya pemerintah didalam
menanggulangi dan menjaga keamanan masyarakat didalam menggunakan
aplikasi-aplikasi yang lebih aman.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
- Sebagai salah satu tugas UAS mata kuliah EPTIK semester 6
- Untuk menambah wawasan tentang Cybercrime dan Cyberlaw
- Untuk meningkatkan kebijakan kita dalam menggunakan aplikasi
- Untuk meningkatkan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat
- Memberikan informasi serta pembelajaran tentang dampak baik dan buruk dari masalah yang dibahas
1.3. Metode
Pengumpulan Data
Dalam
penyusunan makalah ini kami melakukan pengumpulan data dengan metode Studi
Pustaka penelitian membaca dari sumber – sumber di internet maupun media cetak.
Kamis, 04 Juni 2020
Sekilas Tentang Software Adobe Illustrator
Adobe Illustrator adalah sebuah program perangkat lunak atau program grapic design pengolah image berbasis vector, vector itu sendiri merupakan sekumpulan titik dan garis yang saling terhubung yang merupakan perpaduan dari warna-warna sehingga membentuk sebuah objek menggambar yang diciptakan oleh Adobe Systems yang menggunakan vektor.
Adobe illustrator diciptakan pada tahun 1986 dan dirancang untuk bekerja dengan komputer Macintosh.Perusahaan tidak memiliki persentase besar dari pasar, dan alat-satunya perangkat lunak yang mampu menantang Adobe Illustrator adalah LaserWriter, alat yang diproduksi oleh Apple. Adobe Illustrator adalah alat yang ampuh yang memiliki kurva belajar rendah. Meskipun ini, terkenal dengan tingkat presisi. Banyak orang telah menemukan Adobe Illustrator untuk menjadi alternatif yang berguna untuk alat desain kompleks seperti AutoCad. Selain ini, Adobe Illustrator tempat penekanan pada lukisan, sesuatu yang hilang dari AutoCad ketika pertama kali diperkenalkan.
Alat utama yang digunakan di Illustrator adalah kurva Bezier atau merupakan kurva berparameter yang sering digunakan dalam grafika komputer dan bidang yang berkaitan. Sebuah kurva dapat dibuat, dan lingkaran atau busur dapat dibuat dari itu.
Illustrator juga mendukung file PostScript . Dukungan untuk PostScript diperbolehkan pengembang untuk menciptakan program yang secara khusus dirancang untuk membuat file Illustrator. Ketika Adobe Illustrator 1.1 diperkenalkan, itu menampilkan video yang menunjukkan John Warnock pengajaran penggunaan program. Satu-satunya fitur yang Illustrator kekurangan untuk jangka waktu yang panjang adalah campuran atau gradien mengisi. Bahkan, fitur ini tidak akan sering terlihat sampai rilis dari Adobe Illustrator 5. Sebagai sebuah perusahaan, Adobe dikenal karena mengambil risiko dengan rilis Illustrator, terutama ketika datang ke antarmuka.
Sementara Illustrator awalnya dirilis untuk Macintosh, ia dirancang untuk platform lainnya pada awal 1990-an.Beberapa platform yang didukung adalah Adobe Illustrator Sun Solaris, SGI IRIX, dan MS Windows. Namun, perangkat lunak tidak melakukan dengan baik pada banyak platform, dan dukungan bagi mereka dijatuhkan. . Program menggambar yang ideal untuk OS Windows CorelDraw. Beberapa perubahan besar dibuat ke versi 6 Illustrator yang diperkenalkan pada tahun 1996. hingga sampai saat ini TrueType masih didukung , dan ini menyebabkan persaingan antara TrueType dan PostScript yang lebih tua. adapun komponen-komponen adobe illustrator adalah sebagai berikut : menu bar pada adobe illustrator , toolbox , navigator dan info , color dan color guide , stroke , gradient transparency , layers, action, dan Links.
Kelebihan dan Kekurangan Adobe Illustrator :
Kelebihan Adobe Illustrator :
- Toolbar yang di sediakan sangat banayak maka terbilang cukup komplit.
- Fiturnya pun sangat banyak atau terbilang cukup lengkap.
- Sangat ampuh untuk pembuatan illustrasi, logo, dan vector image sebagainya.
- Manpu untuk load file besar, diatas 50mb.
- Berbagai warna yang disediakan sangat baik dan halus, sehingga tidaka akan jauh dengan hasil print nantinya.
- Seri dari seluruh produk adobe bisa terkenoneksi dengan user di seluruh dunia, hal ini sangatlah berguna dan mempermudah sharing.
- Proses lebih ringan dan juga lebih cepat
- Adobe Illustrator memiliki kemampuan, fitur dan fasilitas yang benar -benar bisa diandalkan untuk memudahkan pekerjaan Anda dalam membuat sebuah desain grafis atau yang lainnya.
- Tampilan terkini dari Adobe Illustrator ini sangat ramah penggunan, dan memiliki desain yang elegan dan tidak menyakitkan mata. Penggunaannya sangat mudah sehingga bisa mengakses beragam fitur yang ada terutama dengan sistem pengelompokan fasilitas melalui menu, toolbox, pallete dan lainnya.
- Adobe Illustrator kompatibel dengan bermacam perangkat lunak yang lain untuk berbagai kepentingan akhir, seperti kepentingan cetak, web publishing dan sebagainya.
- Adobe Illustrator sangat pas jika digunakan dalam menangani beragam pekerjaan desain dari yang sifatnya sederhana bahkan yang sifatnya sangat kompleks, dan juga bisa mengekspor hasil akhir sebuah desain ke dalam berbagai format sesuai kebutuhan kalian dengan kualitas yang bisa diandalkan.
Kekurangan Adobe Ilustrator :
- Meskipun memiliki fitur yang lengkap namun terbilang ribet untuk pengerjaan layout.
- Tidak User friendly untuk fitur power clip-nya
- Tempat produksi terkadang ada yang ngga support
- Untuk mengedit atau memberi efek pada foto sangat susah
- Harus didukung dengan pc yg sesuai dengan design
- Gambar yang di tampilkan tidak terlihat realistis.
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM & SERVICE
Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Kejahatan
yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to
computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara
sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan
pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang
saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan
memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat
menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau
bersenang-senang saja.
Dasar
Hukum Cyber Crime – Unauthorized Access to Computer System and Service:
Bunyi
pasal 406 KUHP :
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
UU
ITE Tahun 2008 :
Pasal
30
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal
access).
Pasal
35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal
46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Langganan:
Postingan (Atom)
-
PENGERTIAN INTERNET Pengertian internet Internet merupakan hubungan antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang berbeda siste...
-
Animasi adalah menghidupkan gambar, sehingga anda perlu mengetahui dengan pasti setiap detail karakter anda, mulai dari tampak (dep...
-
Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin...
